Langsung ke konten utama

Penempatan Guru Pendidikan Agama menjadi Kepala Sekolah oleh Admin PAIS/BIMAS

Saat ini fitur kelola Kepala Sekolah telah dibukakan untuk Admin PAIS/Bimas Kab/Kota guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup kerja Kota / Kabupaten yang dinaunginya.
Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di sekolah Kemendikbud oleh admin PAIS/BIMAS berlaku syarat sebagai berikut :
  1. Merupakan guru pengajar mapel Pendidikan Agama pada sekolah naungan Kemendikbud (sudah diset menjadi pengajar mapel agama pada akun PTK nya).
  2. PTK/Guru pengajar mapel agama tersebut harus sudah Verval NRG Permanen.
  3. Dilakukan oleh admin PAIS/BIMAS sesuai lingkup kerjanya.
Untuk penempatan/pengangkatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :
  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin PAIS/BIMAS Kab/Kota Anda.
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. 
    simpatika kemenag
  3. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah
    klik-daftar-kepsek
  4.  Pilih  sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol opsi >> Pilih Kepala Sekolah Baru.
    pilih-kepsek-baru
  5. Isi PegID/NUPTK dan klik Cek Data PTK untuk mengecek data. entry pegid-nuptk
  6. Pada kotak dialog yang muncul, isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses.
    entry data dan simpan
  7. Konfiirmasi data dan klik Simpan jika sudah benar.
    klik simpan pada sekolah non induk
  8. Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Admin Kemenag  Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar :
    pilih bukan madrasah induk
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengangkatan Kepala Madrasah . Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengangkatan Kepala Madrasah melalui tombol cetak yang muncul.
    s18a s18b