Langsung ke konten utama

Persetujuan Non Aktif PTK Dilakukan Admin Kemenag Kab/Kota

Setelah Admin Madrasah/Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 disini), Admin Kemenag Kota/Kab akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut, berikut langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Kemenag Kota/Kab: 
  1. Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK/Admin.
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Isi ID dan Password login Anda.
    form login simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG, pada dasbor admin pilih menu PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih MUTASI & NON AKTIF. Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol ENTRI FORMULIR SM04a/b.
    klik-entri-sm04
  4. Pada kotak dialog yang muncul, entri PegId/NUPTK PTK sesuai dengan yang tertera pada surat SM04 tersebut, selanjutnya klik CEK DATA PTK.
    cek-data-ptk
  5. Akan ditampilan kotak dialog konfirmasi data pengajuan non aktif PTK tersebut, klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi.
    konfirmasi-dan-simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Non aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Non aktif PTK tersebut. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    sm05
Catatan : Untuk menonaktifkan guru pengajar pendidikan agama disekolah naungan Kemendikbud, silakan ikuti panduan berikut, Klik Disini.