Fitur ini digunakan untuk Pelaporan Non Aktif bagi PTK di wilayah
Anda yang hendak mengajukan NIDN (menjadi dosen). Selanjutnya data NUPTK
dari PTK tersebut akan dinon-aktifkan dari data PTK.
Berikut cara non aktif PTK karena sertifikasi dosen oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten :
Berikut cara non aktif PTK karena sertifikasi dosen oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten :
- Login sebagai admin Kemenag Kota/Kab pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Pelaporan Non Aktif Sertifikasi Dosen. Selanjutnya klik tombol Entri Pelaporan Non Aktif .
- Pada kotak dialog yang muncul, entri PegID/NUPTK PTK tersebut.
- Selanjutnya, cek data PTK, isi keterangan tambahan jika diperlukan dan Simpan jika sudah sesuai.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pelaporan Non Aktif PTK. Terkait
kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan
Non Aktif.