Langsung ke konten utama

Panduan Non Aktif PTK karena Sertifikasi Dosen

Fitur ini digunakan untuk Pelaporan Non Aktif bagi PTK di wilayah Anda yang hendak mengajukan NIDN (menjadi dosen). Selanjutnya data NUPTK dari PTK tersebut akan dinon-aktifkan dari data PTK.
Berikut cara non aktif PTK karena sertifikasi dosen oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten :
  1. Login sebagai admin Kemenag Kota/Kab pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. simpatika kemenag
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Pelaporan Non Aktif Sertifikasi Dosen. Selanjutnya klik tombol Entri Pelaporan Non Aktif . klik-entri-pelaporan-non-aktif
  4. Pada kotak dialog yang muncul, entri PegID/NUPTK PTK tersebut. cek-data-ptk
  5. Selanjutnya, cek data PTK, isi keterangan tambahan jika diperlukan dan Simpan jika sudah sesuai. isi-keterangan-dan-simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Pelaporan Non Aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif.
    sm05