PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval / Klaim NRG guru
tersebut untuk diajukan Penerbitan NRGnya. Selanjutnya, Admin Kanwil
Provinsi melakukan persetujuan penerbitan/verval permanenen ajuan klaim
NRG tersebut.
Untuk saat ini, Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat, berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru oleh Admin Kanwil Provinsi :
Untuk saat ini, Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat, berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru oleh Admin Kanwil Provinsi :
- Admin Kanwil Provinsi setempat login pada akun SIMPATIKA KANWIL Provinsi masing-masing, pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Daftar Pengajuan Klaim NRG Tanpa Pemilik.
- Selanjutnya akan ditampilkan daftar pengajuan klaim NRG tanpa
pemilik berdasarkan Jenjang sekolah. Klik pada Jenjang yang diinginkan
untuk melihat daftar guru yang mengajukan klaim NRG.
- Untuk menyetujui, pada daftar nama guru, klik seperti pada gambar dibawah ini.
- Cek Data ajuan, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Penerbitan NRG (Nomor
Registrasi Guru). Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) dengan klik tombol Cetak. Berikut contoh Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3).
- Serahkan Surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti Persetujun Verval Klaim NRG.