Bagi pengawas yang sebelumnya bertugas di naungan Dinas Pendidikan
dan selanjutnya dipindah tugaskan (mutasi tugas) menjadi pengawas
dibawah naungan Kemenag, maka pastikan prosedur berikut sudah dilakukan :
- Pengawas Disdik melakukan ajuan mutasi ke Kemenag kota/kab tujuan melalui akun PTK nya
- Pengawas menyerahkan surat ajuan mutasi tersebut ke instansi Kemenag tujuan untuk diseetujui ajuan mutasi pengawas tersebut oleh admin Kemenag Kota/Kab
- Admin Kemenag kota/kab menempatkan pengawas tersebut berdasarkan direktorat kerja yang sesuai (PENDIS/PAIS/BIMAS).
- Setelah admin Kemenag menyetujui ajuan mutasi pengawas tersebut, pengawas memeriksa kembali apakah sudah berlokasi tugas di Kemenag kota/kab tersebut.
- Pengawas login ke layanan PADAMU NEGERI menggunakan akun PTK nya
- Pilih layanan PTK
- Selanjutnya, pilih menu Mutasi dan klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Pada kotak dialog yang muncul, tentukan Provinsi dan Kota/Kab tujuan, jika telah sesuai klik tombol Benar & Lanjut.
- Akan ditampilkan data instansi yang ada pada kota/kab yang telah
ditentukan sebelumnya. Pilih instansi Kemenag yang diinginkan dengan
klik pada nama instansi Kemenag tersebut.
- Cek ulang data ajuan mutasi Anda, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
- Ajuan telah disimpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di KANTOR KEMENAG tempat Instansi Induk Baru Anda bernaung.