Langsung ke konten utama

Registrasi Pengawas dan Berhenti Tugas / Batal Registrasi Pengawas PAI-Bimas

Untuk menambahkan / meregistrasi pengawas PAI/Bimas yang belum terdaftar pada direktorat kerja bidang PAIS/Bimas kota/kab, silakan ikuti panduan berikut :
  1. Admin PAIS / Bimas login pada layanan SIMPATIKA menggunakan akun admin masing-masing.
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Selanjutnya silakan pilih menu SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag
  3. Admin PAIS/Bimas pilih menu Pendidik & Tenaga kependidikan >> Direktori PTK dan pilih menu Daftar Pengawas PAI (studi kasus menambahkan pengawas PAI baru)
    daftar-pengawas-pai
  4. Pada halaman direktori pengawas yang muncul, klik tombol tambah (+) seperti gambar dibawah ini.
    klik-tambah
  5. Akan ditampilkan kotak dialog registrasi Pengawas PAI. Pilih Pengawas yang diinginkan dengan klik pada nama pengawas tersebut (ingat, panduan ini akan menempatkan pengawas menjadi pengawas PAI).
    pilih-pengawas
  6. Cek data dan simpan.
    cek-dan-simpan
  7. Pengawas PAI baru berhasil ditambahkan.
    pengawas-pai-baru

Jika ingin membatalkan atau menghapus pengawas PAI/Bimas dari daftar pengawas PAI/Bimas, silakan ikut panduan singkat berikut : 
  1. Admin PAIS/Bimas pilih menu Pendidik & Tenaga kependidikan >> Direktori PTK dan pilih menu Daftar Pengawas PAI (studi kasus menghapus pengawas PAI dari daftar)
    daftar-pengawas-pai 
  2. Akan ditampilkan daftar pengawas pada direktorat tersebut. Klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan pilih opsi menu Batal Registrasi Pengawas. batal-registrasi
  3. Pilih YA pada kotak dialog konfirmasi yang muncul. Dengan membatalkan registrasi pengawas, maka Pengawas akan dikembalikan ke Direktorat Madrasah.
Selanjutnya, admin PAIS/Bimas dapat melakukan kelola untuk pengawas tersebut dengan menambahkan binaan pengawas tersebut, berikut panduannya (klik disini).