Untuk menon aktifkan PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan
agama di sekolah naungan Dinas Pendidikan (misal guru telah pensiun atau
meninggal dunia), pastikan Anda telah diset sebagai admin PAIS/BIMAS
sesuai lingkup tugas direktorat Anda (lihat cara set admin PAIS/BIMAS disini).
Berikut panduan set non aktif PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan agama oleh admin PAIS/BIMAS :
Berikut panduan set non aktif PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan agama oleh admin PAIS/BIMAS :
- Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK/Admin.
- Isi ID dan Password login Anda.
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG, pada dasbor admin pilih menu PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih MUTASI & NON AKTIF. Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol ENTRI PELAPORAN NON AKTIF.
- Pada kotak dialog yang muncul, entri PegId/NUPTK PTK tersebut, selanjutnya klik CEK DATA PTK.
- Akan ditampilan kotak dialog konfirmasi data PTK tersebut, klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Non aktif PTK. Terkait
kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti
Persetujuan Non aktif PTK tersebut. Selanjutnya serahkan tanda bukti
tersebut kepada PTK bersangkutan.